INFO KAPAL — Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA) memastikan tak akan melayani penyeberangan truk dengan muatan berlebih, atau Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Mei 2020.
Aturan itu akan mulai diterapkan di Pelabuhan Merak dan Bakaheuni.
Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo mengatakan Kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut (ODOL) dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya
Menurut dia, mengangkut truk kelebihan muatan dapat merusak rampdoor dan mobile bridge. Bila hal itu terjadi, bisa mengganggu proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal ferry.
Selain itu, Eddy menuturkan, truk ODOL juga dapat mempengaruhi keselamatan penyeberangan, karena bisa membuat keseimbangan kapal terganggu.
Alasannya bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry. Belum lagi bila untuk memperbaiki kerusakan itu harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan
Eddy menilai, penerapan pelarangan kendaraan bermuatan berlebih di pelabuhan akan tepat sasaran.
“Karena pelabuhan penyeberangan sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggaran ODOL untuk tidak melanjutkan perjalanan, atau memutus mata rantai pelanggaran ODOL,” jelasnya.
Adapun, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sanny Iskandar menyampaikan, ada dua industri yang cukup terbebani terkait dengan aturan truk ODOL.
Kedua industri itu yakni semen dan kertas.
Ada industri kertas dan semen, itu yang kami harapkan segera (pengecualian-Red). Kalau enggak gitu nanti ngambang-ngambang terus kan. Karena memang mereka ini mewakili dari industri, bahannya sudah berat semen
Sanny menyebut, asosiasi ataupun pengusaha membutuhkan kepastian klasifikasi truk yang tidak melanggar ODOL.
Mulai 2023
Adapun, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan penundaan pelarangan penuh ODOL, yaitu berlaku penuh mulai awal 2023.
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin (24/2) lalu.
“Kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lain yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Sehingga, kami memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi.
Menhub menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL itu karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu menyesuaikan diri sebelum aturan itu benar-benar ditegakkan.
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen logistik Indonesia. (*)